:: Telp (0644) 531755 Email home(at)unisai.ac.id
Info Kampus
Saturday, 20 Apr 2024
  • Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Tahun Akademik 2024-2025 dimulai pada Tanggal 1 Maret s.d 25 Juli 2024

Program Unggula 1 : Program Penelitian Bersama Mahasiswa

SOP PENELITIAN DOSEN BERSAMA MAHASISWA

INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) AL-AZIZIYAH SAMALANGA BIREUEN ACEH

TAHUN ANGGARAN 2021/2022

  1. TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan pengendalian mutu penelitian yang dilaksanakan oleh dosen yang telah ditetapkan berdasarkan pedoman penelitian yang disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mengatur pengendalian mutu penelitian dosen meliputi tata cara pendaftaran, proses seleksi, kriteria penilaian, sistematika pelaporan, dan publikasi hasil penelitian.

3.  REFERENSI

3.1.   Buku Pedoman Akademik IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.2.   Kalender Akademik Tahun Akademik 2020-2021

3.3.   Pedoman Penelitian IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.4.   Rencana Strategis LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.5.   Rencana Induk Penelitikan (RIP) LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga

4.  DEFINISI

4.1.   LP2M                   : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

4.2.   Reviewer              : Tim Penilai yang dibentuk oleh LP2M

5.  PENANGGUNG JAWAB

5.1  LP2M bertanggung jawab untuk menfasilitasi dan memberikan dana bantuan kepada dosen yang akan melakukan penelitian

5.2  Dosen bersama mahasiswa bertanggungjawab untuk melakukan penelitian

5.3   Reviewer bertanggungjawab untuk menilai dan menyeleksi proposal penelitian yang layak mendapatkan bantuan

6.  KETENTUAN UMUM

6.1.  Ketentuan ini berlaku bagi Dosen Tetap Ber-NIDN Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

6.2.  Dosen yang mengajukan program penelitian harus melibatkan Dosen Tetap IAI Al-Aziziyah Samalanga sebagai anggota tim peneliti minimal sebanyak 1 Dosen. 

6.3.  Dosen yang mengajukan program penelitian harus melibatkan mahasiswa sebagai anggota tim peneliti minimal sebanyak 2 mahasiswa. 

7.  URAIAN PROSEDUR

7.1. Dosen Dosen Tetap Ber-NIDN Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh berhak mengajukan bantuan dana penelitian ke Institut melalui LP2M

7.2. Pendaftaran Proposal Penelitian dibuka pada Bulan Kedua Setiap Awal Semester.  

7.3. Ketentuan proposal penelitian adalah sebagai berikut:

1. Untuk tahap seleksi awal, Tim seleksi hanya menyaratkan Tim Peneliti untuk menyusun Proposal Penelitian 15-20 halaman dengan ketentuan:

a.    Ukuran kertas         : A4

b.   Spasi                       : 1,5 lines

c.    Jenis Fonts              :Times New Roman

d.   Size Fonts               :12 point

e.    Margin                    : 3 cm pada semua sisi.

2.    Proposal Penelitian minimal mencakup beberapa unsur sebagai berikut:

a.  Halaman Judul (Cover)

  1. Secara umum memuat judul, nama ketua peneliti dan anggota, fakultas dan tahun penelitian
  2. Ukuran kertas A4
  3. Jenis huruf Times New Roman

b.   Latar Belakang

c.    Fokus Penelitian

d.   Tujuan dan Manfaat Penelitian

e.    Penelitian Terdahulu

f.    Kerangka Teori

g.   Metode Penelitian

h.   Sumber Bacaan/Referensi

i.     Lampiran

j.     Surat Pernyataan keaslian tulisan (bukan plagiasi) yang ditandatangani di atas matrai 10000

k.   Jadwal penelitian. Bagian ini berisi uraian mengenai jadwal kegiatan selama penelitian.

l.     Personalia dan Daftar Riwayat Hidup

m. Rincian Biaya. Bagian ini berisi uraian mengenai anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penelitian.

n.   Tahapan – tahapan penelitian yang akan dilakukan

o.   Proposal program penelitian dijilid sebanyak 2 (dua) bendel.

7.4. Seleksi proposal penelitian dilakukan dua tahap: tahap pertama adalah seleksi administrasi oleh LP2M dan tahap selanjutnya seleksi isi yang dilakukan oleh tim reviewer yang ditunjuk oleh LP2M Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

7.5. Proposal yang lolos  administrasi kemudian diseminarkan dan dinilai oleh tim reviewer. Tim Reviewer berhak untuk menentukan proposal penelitian yang layak untuk mendapatkan bantuan penelitiaan.

7.6. Nilai bantuan yang diberikan oleh Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh adalah antara Rp. 7,5 Juta rupiah Bagi Dosen dengan pangkat Lector. Bagi Dosen dengan Pangkat Asisten Ahli akan memperoleh anggaran 5 Juta rupiah. Besarnya jumlah biaya untuk satu proposal penelitian yang diterima ditentukan melalui musyawarah LP2M atas persetujuan pimpinan Institut dan atas pertimbangan reviewer.

7.7. Setiap dosen yang mendapatkan bantuan penelitian wajib membuat laporan penelitian. Penyerahan Laporan Penelitian pada Awal Bulan Kedua setelah jadwal penelitian berakhir.

7.8. Sistematika laporan penelitian sebagai berikut:

  1.  Laporan akhir dilengkapi dengan kata pengantar, cover dan daftar isi.
    1. Secara umum, isi laporan penelitian setidaknya memuat :
    1. Pendahuluan.
    1. Tujuan Penelitian.
    1. Manfaat Penelitian.
    1. Kajian Pustaka/Penelitian terdahulu
    1. Metode penelitian.
    1. Hasil Penelitian.
    1. Kesimpulan dan Rekomendasi
    1. Daftar Pustaka
      1.  Laporan akhir kegiatan dibuat oleh masing-masing tim peneliti kegiatan dengan Jumlah laporan 2 bendel diserahkan kepada LP2M Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.
      1.  Penlulisan laporan menggunakan kertas: A4, Fonts: Time New Roman, ukuran: 12, dengan margin 3 cm untuk semua sisi.
      1.  CD yang berisi Soft File laporan penelitian, dan semua data  rekam proses  penelitian
      1.  Lampiran
  2. Gambar atau Foto kegiatan (jika ada).
  3. Identitas Partisipan/Responden.
  4. Daftar Riwayat Hidup Peneliti

7.9. Dosen penerima bantuan juga wajib mempublikasikan artikel hasil penelitian di Jurnal ilmiah yang sekurang-kurangnya memiliki ISSN dan terindex di moraref. Biaya Publikasi tersebut diberikan sesuai dengan Publication Fee pada Jurnal yang disubmit.

7.10. Dosen yang mendapatkan bantuan dan laporan penelitiannya ketahuan plagiasi maka diberikan sanksi. Adapun ketentuan sanksinya adalah: ringan, sedang, dan berat.

8.   DOKUMEN/ARSIP TERKAIT

8.1  Proposal Penelitian

8.2  Berita Acara Review Proposal

8.3  SK Hasil Seleksi Proposal

8.4  Laporan Penelitian

8.5  Laporan Keuangan

8.6  Jadwal Penelitian