:: Telp (0644) 531755 Email home(at)unisai.ac.id
Info Kampus
Thursday, 25 Apr 2024
  • Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Tahun Akademik 2024-2025 dimulai pada Tanggal 1 Maret s.d 25 Juli 2024

Program Unggulan 2 : Pengabdian kepada Masyarakat

SOP PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DOSEN BERSAMA MAHASISWA

INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) AL-AZIZIYAH SAMALANGA BIREUEN ACEH

TAHUN ANGGARAN 2021/2022

  1. TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan pengendalian mutu penelitian dan PkM yang dilaksanakan oleh dosen yang telah ditetapkan berdasarkan pedoman PkM yang disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mengatur pengendalian mutu penelitian dosen meliputi tata cara pendaftaran, proses seleksi, kriteria penilaian, sistematika pelaporan, dan publikasi hasil penelitian.

3.  REFERENSI

3.1.   Buku Pedoman Akademik IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.2.   Kalender Akademik Tahun Akademik 2020-2021

3.3.   Pedoman PkM IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.4.   Rencana Strategis LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga

3.5.   Rencana Induk Penelitikan (RIP) LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga

4.  DEFINISI

4.1.   LP2M                   : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

4.2.   Reviewer              : Tim Penilai yang dibentuk oleh LP2M

5.  PENANGGUNG JAWAB

5.1  LP2M bertanggung jawab untuk menfasilitasi dan memberikan dana bantuan kepada dosen yang akan melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

5.2  Dosen bersama mahasiswa bertanggungjawab untuk melakukan PkM

5.3   Reviewer bertanggungjawab untuk menilai dan menyeleksi proposal PkM yang layak mendapatkan bantuan

6.  KETENTUAN UMUM

6.1.  Ketentuan ini berlaku bagi Dosen Tetap Ber-NIDN Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

6.2.  Dosen yang mengajukan program penelitian harus melibatkan Dosen Tetap IAI Al-Aziziyah Samalanga sebagai anggota tim peneliti minimal sebanyak 1 Dosen. 

6.3.  Dosen yang mengajukan program penelitian harus melibatkan mahasiswa sebagai anggota tim peneliti minimal sebanyak 2 mahasiswa. 

7.  URAIAN PROSEDUR

7.1. Dosen Dosen Tetap Ber-NIDN Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh berhak mengajukan bantuan dana PkM ke Institut melalui LP2M

7.2. Pendaftaran Proposal PkM dibuka pada Bulan Kedua Setiap Awal Semester.  

7.3. Ketentuan proposal PkM adalah sebagai berikut:

1. Untuk tahap seleksi awal, Tim seleksi hanya menyaratkan Tim Pengabdi untuk menyusun Proposal Penelitian 15-25 halaman dengan ketentuan:

a.    Ukuran kertas         : A4

b.   Spasi                       : 1,5 lines

c.    Jenis Fonts              :Times New Roman

d.   Size Fonts               :12 point

e.    Margin                    : 3 cm pada semua sisi.

2.    Proposal PkM minimal mencakup beberapa unsur sebagai berikut:

a.  Halaman Judul (Cover)

  1. Secara umum memuat judul, nama ketua peneliti dan anggota, fakultas dan tahun penelitian
  2. Ukuran kertas A4
  3. Jenis huruf Times New Roman

b.   Latar Belakang

c.    Fokus Pengabdian

d.   Tujuan dan Manfaat Pengabdian

e.    Pengabdian Terdahulu yang pernah dilakukan

f.    Kerangka Teori

g.   Metode PkM menggunakan Metodologi PAR, CBR, ABCD dan SL

h.   Sumber Bacaan/Referensi

i.     Lampiran

j.     Surat Pernyataan keaslian tulisan (bukan plagiasi) yang ditandatangani di atas matrai 10000

k.   Jadwal PkM. Bagian ini berisi uraian mengenai jadwal kegiatan selama penelitian.

l.     Personalia dan Daftar Riwayat Hidup

m. Rincian Biaya. Bagian ini berisi uraian mengenai anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PkM.

n.   Tahapan – tahapan penelitian yang akan dilakukan

o.   Proposal program penelitian dijilid sebanyak 2 (dua) bendel.

7.4. Seleksi proposal PkM dilakukan dua tahap: tahap pertama adalah seleksi administrasi oleh LP2M dan tahap selanjutnya seleksi isi yang dilakukan oleh tim reviewer yang ditunjuk oleh LP2M Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh.

7.5. Proposal yang lolos  administrasi kemudian diseminarkan dan dinilai oleh tim reviewer. Tim Reviewer berhak untuk menentukan proposal PkM yang layak untuk mendapatkan bantuan PkM.

7.6. Nilai bantuan yang diberikan oleh Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh adalah antara Rp. 7 Juta rupiah Bagi Dosen dengan pangkat Lector. Bagi Dosen dengan Pangkat Asisten Ahli akan memperoleh anggaran maksimal 5 Juta rupiah. Besarnya jumlah biaya untuk satu proposal PkM  yang diterima ditentukan melalui musyawarah LP2M atas persetujuan pimpinan Institut dan atas pertimbangan reviewer.

7.7. Setiap dosen yang mendapatkan bantuan PkM wajib membuat laporan PkM. Penyerahan Laporan PkM pada Awal Bulan Kedua setelah jadwal PkM berakhir.

7.8. Sistematika laporan PkM dapat dilihat pada buku panduan PKM .

7.9. Dosen penerima bantuan juga wajib mempublikasikan artikel hasil Pengabdian di Jurnal ilmiah yang sekurang-kurangnya memiliki ISSN dan terindex di moraref. Biaya Publikasi tersebut diberikan sesuai dengan Publication Fee pada Jurnal yang disubmit.

7.10. Dosen yang mendapatkan bantuan dan laporan penelitiannya ketahuan plagiasi maka diberikan sanksi. Adapun ketentuan sanksinya adalah: ringan, sedang, dan berat.

8.   DOKUMEN/ARSIP TERKAIT

8.1  Proposal PkM

8.2  Berita Acara Review Proposal

8.3  SK Hasil Seleksi Proposal

8.4  Laporan PkM

8.5  Laporan Keuangan

8.6  Jadwal PkM